Sunday 17 March 2013

Proposal Magang "Penentuan DAS Prioritas di BP DAS Citarum Ciliwung"



Salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan diklat adalah widyaiswara. Widyaiswara yang berkualitas ditentukan oleh kemampuannya dalam menguasai dan menyampaikan materi kepada peserta diklat.
Untuk meningkatkan kemampuan widyaiswara, perlu adanya berbagai kegiatan untuk meningkatkan motivasi, pengetahuan, keterampilan maupun wawasan widyaiswara dalam hal substansi teknis maupun dalam penguasaan IPTEK bidang diklat. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kemampuan widyaisawara adalah melalui kegiatan magang. Magang merupakan kegiatan belajar sambil bekerja, dilakukan dalam waktu tertentu di dasarkan kepada kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait.
Dalam bidang Kehutanan, salah satu ilmu pengetahuan yang sangat penting untuk selalu dipelajari adalah pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Hal tersebut karena Daerah aliran sungai (DAS) dapat dipandang sebagai sistem alami yang menjadi tempat berlangsungnya proses-proses biofisik hidrologis maupun kegiatan sosial-ekonomi dan budaya masyarakat yang kompleks.
Kerusakan lingkungan di Indonesia telah menjadi keprihatinan banyak pihak, baik di dalam negeri maupun oleh dunia internasional. Hal ini ditandai dengan meningkatnya bencana alam yang dirasakan, seperti bencana banjir, tanah longsor dan kekeringan yang semakin meningkat. Rendahnya daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai suatu ekosistem diduga merupakan salah satu penyebab utama terjadinya bencana alam yang terkait dengan air (water related disaster) tersebut. Kerusakan DAS dipercepat oleh peningkatan pemanfaatan sumberdaya alam sebagai akibat dari pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi, konflik kepentingan dan kurang keterpaduan antar sektor, antar wilayah hulu-tengah-hilir, terutama pada era otonomi daerah. Pada era otonomi daerah, sumberdaya alam ditempatkan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan DAS secara terpadu  yang harus melibatkan pemangku kepentingan pengelolaan sumberdaya alam yang terdiri dari unsur–unsur masyarakat, dunia usaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah dengan prinsip-prinsip keterpaduan, kesetaraan dan berkomitmen untuk menerapkan penyelenggaraan pengelolaan sumberdaya alam yang adil, efektif, efisien dan  berkelanjutan. Dalam penyelenggaraan pengelolaan DAS terpadu tersebut diperlukan perencanaan yang komprehensif yang mengakomodasikan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) dalam suatu DAS.
Salah satu tahapan dalam perencanaan DAS yaitu, Penetapan DAS Prioritas. Penetapan DAS Prioritas digunakan sebagai arahan/acuan bagi instansi/ dinas terkait dalam upaya penetapan skala prioritas kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, termasuk di dalamnya penyelenggaraan reboisasi, penghijauan, dan konservasi tanah dan air, baik vegetatif, agronomis, struktural, maupun manajemen.
Oleh karena itu, untuk mempelajari tentang Penetapan DAS Prioritas sangat diperlukan melalui kegiatan magang untuk ikut belajar dan bekerja dalam proses pengumpulan data, pengolahan dan analisis data suatu DAS.


No comments:

Post a Comment