Sunday 17 March 2013

Cakupan Materi Magang "Penentuan DAS Prioritas di BP DAS Citarum Ciliwung"



Dalam penetapan urutan DAS prioritas diperlukan berbagai kegiatan perhitungan dan analisis. Oleh karena itu untuk memudahkan kegiatan tersebut digunakan pendekatan kriteria  dan sub kriteria pada penentuan DAS prioritas. Kriteri dan sub kriteria pada penentuan DAS prioritas meliputi :

1.  Lahan
a.     Lahan Kritis atau Liputan Vegetasi Berkayu
Cara/rumus perhitungan :
LK x 100 %                             LV x 100 %
(1)   PLLK =    ---------------  atau (2) PLLK = --------------
                              A                                             A
Keterangan :
PLLK    = Persentase luas lahan kritis
LK         = Luas lahan kritis  dan sangat kritis (ha)
LV         = Luas penutupan lahan vegetasi berkayu (ha)
A           = Luas DAS  (ha)
b.     Kesesuaian Penggunaan Lahan
Cara/Rumus  perhitungan :
                              LPK x 100 %
            KPL    = -------------------
                                     A

Keterangan rumus :
KPL = Kesesuaian penggunaan lahan
LPK = Luas penggunaan lahan yang sesuai fungsi kawasan (ha)
A     = Luas DAS (ha)

c.     Indek Erosi (IE) atau Nilai Faktor CP


 
Cara/rumus perhitungan:

Keterangan rumus :
IE        : Indek Erosi DAS
PEi      : Prediksi erosi dengan USLE pada land unit ke-I (mm/th)
A         : Luas DAS (ha); Ai = luas land unit ke-I
T          : Erosi yg diperkenankan (tertegantung solum tanah)
Ti         : Erosi yg diperkenankan pada land unit ke-i


 
                                   
Keterangan :
Ti         : erosi yang diperkenankan pada unit lahan ke-I
Dei      : kedalaman equivalen = Di x faktor kedalaman tanah
Di        : Solum tanah (mm) pada unit lahan ke-I
Dmini  : kedalaman minimum = ke dalam zona perakaran (mm)
              pada unit lahan ke-I
SFR    : laju pembentukan tanah = 0.5 mm
RL       : umur guna tanah, nilainya berkisar 200-250 tahun

d.     Morfoerosi
Cara memperoleh data :
-       Morfoerosi yang dimaksud di sini adalah kejadian tanah longsor
-       Data keberadaan  morfoerosi  di peroleh dari laporan kejadian bencana tanah longsor atau pengamatan langsung.
-       Atau apabila tersedia peta rawan longsor yang dikeluarkan oleh Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral, nilai morfoerosi diperoleh dari jumlah titik rawan longsor dalam DAS.

2.  Tata Air
a.    Koefisien Rejim Aliran

Rumus perhitungan :



 


Keterangan :
Qmax        : debit bulanan tertinggi alam tahun-tahun terakhir
Qa             : debit andalan
Qrata        : debit rata-rata bulanan lebih dari 10 tahun

b.     Koefisien Aliran Tahunan

Rumus perhitungan:


 


Keterangan :
C         : koefisien aliran tahunan
k          : faktor konversi = (365x86.400)/100
A         : luas DAS (ha)
Q         : debit rata-rata tahunan (m3/det)
CH      : curah hujan rata-rata tahunan (mm.th)

c.     Muatan Sedimen

Rumus perhitungan :

MS = (k x Cs x Qrata-rata)/(A x SDR)     ton/ha/th
atau
MS = (Erosi Total DAS x SDR)/A

Keterangan :
MS      : Muatan sedimen
K         : konversi = 365 x 86.400
Cs       : konsentrasi sedimen gr/liter (rata-rata tahunan)
Q         : debit rata-rata tahunan (m3/det)
A         : luas DAS (ha)
SDR   : rasio penghantaran sedimen, merupakan fungsi luas

d.     Banjir
Banjir dalam hal ini  diartikan sebagai meluapnya air sungai atau danau atau laun yang menggenangi areal tertentu (biasanya kering) yang secara signifikan menimbulkan kerugian materi maupun non materi terhadap manusia dan lingkungannya.
Cara memperoleh data  :
Data  yang diperlukan berupa data frekuensi banjir yang diperoleh dari laporan kejadian bencana banjir atau  pengamatan langsung.

e.     Indeks Penggunaan Air (IPA)

Rumus perhitungan  : IPA = Total Kebutuhan Air/Qa

Keterangan :
IPA           : Indeks Kebutuhan Air
Total Kebutuhan Air = kebutuhan air untuk irigasi+DMI +pengelolaan kota
DMI = domestic, municple & industry
Q a   : debit andalan

3.  Sosial Ekonomi
a.    Tekanan Penduduk terhadap Lahan

Rumus/perhitungan   : IKL = A/P ha/kk
     
Keterangan :

      IKL      : Indeks ketersediaan lahan
      A         : Luas baku lahan pertanian
P         : Jumlah KK Petani di dalam DAS

b.     Tingkat Kesejahteraan Penduduk
Rumus yang digunakan :

TKP = KK miskin x 100%
                  Tot. KK
    
Keterangan :
     TKP                : Tingkat Kesejahteraan Penduduk di dalam DAS
     KK miskin      : Jumlah kepala keluarga miskin di dalam DAS
     Tot. KK           : Jumlah total kepala keluarga di dalam DAS

c.     Keberadaan dan Penegakan Norma
Cara memperoleh data:
Data diperoleh dari para tokoh masyarakat dan laporan dari instansi tekait. Data yang diperlukan  untuk analisa sub kriteria ini berupa keberadaan norma yang berkaitan denan konservasi dan implementasinya di lapangan di dalam DAS. Standar penilaian keberadaan dan penegakan norma dapat dilihat di dalam tabel berikut :
Standar Penilaian Keberadaan dan Penegakan Norma
No
Keberadaan dan Penegakan Norma
Norma
Keberfungsian
Skor
Kualifikasi Prioritas
1
Ada, Dipraktekkan Luas
1
Sangat Rendah
2
Ada, Dipraktekan Terbatas
2
Rendah
3
Ada, Tapi Tidak Dipraktekkan Lagi
3
Sedang
4
Tidak Ada Norma Pro-Konservasi
4
Tinggi
5
Ada Norma Kontra Konservasi
5
Sangat Tinggi

4.  Aset/Nilai Investasi Bangunan Air (IBA)
Asset dan nilai investasi bangunan air dalam satu DAS mencerminkan besar kecilnya sumber daya buatan  manusia yang perlu dilindungi dari bahaya kerusakan lingkngan DAS seperti banjir, tanah longsor, sedimentasi,  dan kekeringan.  Semakin besar  nilai investasi  dalam suatu DAS  maka semakin penting  pananganan konservasi  dan rehabilitasi hutan dan lahan di DAS tersebut. Untuk hal ini didekati  dengan sub kriteria  keberadaan kota dan nilai investasi bangunan air seperti waduk bendungan saluran irigasi.

a.    Keberadaan Kota
Cara memperoleh data :
Data yang diperlukan  adalah keberadaan kota di dalam wilayah DAS seperti kategori dari kota terebut. Informasi keberadaan kota tersebut  diperoleh dari peta RTRWP/K dan atau hasil pengamatan.

b.     Nilai Investasi Bangunan Air (IBA)
Cara memperoleh data :
Data yang perlu  diinventarisir adalah besarnya  nilai investasi bangunan air (waduk, bendungan, saluran irigasi) dalam nilai rupiah.
Data nilai investasi diperoleh dari Dep. Kirmpraswil, Dinas Pengairan, atau Balai Pengelolaan Sumber Daya Air.



5.  Pemanfaatan Ruang Wilayah

Kriteria pemanfaatan ruang wilayah  terdiri dari  sub kriteria kawasan lindung dan kawasan tertentu.  Semakin luas atau  banyak keberadaan dua kawasan tersebut mencerminkan  semakin  pentingnya perlindungan dan kelestarian DAS  tersebut. Hal ini dikarenakan kawasan lindung merupakan bagian penting  dari sistem penyangga kehidupan masyarakat dan mahluk hidup lain d dalam DAS yang bersangkutan.  Sedangkan  kawasan tertentu adalah asset yang perlu dilindungi dari kerusakan atau bencana yang disebabkan oleh tidak seimbangnya  ekosistem DAS.

a.    Kawasan Lindung pada Kawasan Hutan
Rumus perhitungan :

PKL = Luas Kawasan Lindung X 100%
                              Luas DAS
Keterangan :
PKL = Persentase Luas Kawasan Lindung (Ht. Lindung Dan Konservasi) terhadap Luas DAS.
Yang termasuk kawasan  lindung adalah Hutan Lindung dan Hutan Konservasi  (Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Buru, Tahura, Taman Wisata Alam, dan Taman Nasional).  Data dapat di peroleh dari  BKSDA, BTN, BPN, dan BPKH.

b.    Kawasan Tertentu
Cara memperoleh data :
Data yang diperlukan adalah keberadaan kawasan tertentu menurut Keppres No.  114/1999 yaitu kawasan yang secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.
Yang termasuk ke dalam kategori kawasan tertentu di antaranya  adalah situs purbakala, cagar budaya dan lain sebagainya.

No comments:

Post a Comment