Upaya Rehabilitasi Lahan Kritis melalui
Hutan Rakyat
Oleh :
Andy
Risasmoko *)
ABSTRACT
Degraded land that is widespread in Indonesia is about 29.9
million ha (Ditjen BPDAS PS, 2011) requires attention
from stakeholders to
rehabilitate into the productive land. The Condition of degraded land are found
in many critical areas such
as tall grass lands, shrubs, and open land that surface erotion have been occured (surface run-off) that make it become a poor land. Therefore, forest and land rehabilitation
efforts to improve the condition of degraded land need to be increased.
The
rehabilitation of degraded land that has been done is planting activities through private forest. Based on the principles
of forest ecology,
the best forest
is a mixed forest that
have composition of various strata.
Private
forest is
one of the forest
which have those characteristic. These conditions assure better benefits in ecologically and economically function for forest owners.
Therefore, the development of private
forest is one choise
to
rehabilitation of degraded land and also an attempt to improve the welfare of society.
Key word: critical land, forests,
land rehabilitation
A. Pendahuluan
Pada saat ini terdapat cukup banyak lahan kritis dan
tidak produktif yang disebabkan antara lain oleh pemanfaatan lahan yang kurang
disertai dengan pertimbangan lingkungan. Lahan kritis merupakan suatu lahan
yang keadaannya kurang baik dari segi penutupan lahan dan kebanyakan ditumbuhi
alang-alang, semak belukar, bahkan sampai lahan terbuka dan sudah terjadi erosi
permukaan (surface run off) sehingga
merupakan tanah miskin.
Di sisi lain kebutuhan kayu meningkat terus dan hal ini
memberikan peluang pasar bagi pengembangan kayu rakyat. Peranan hutan rakyat
akan lebih penting serta lahan kritis yang dulu merupakan masalah sekarang
menjadi potensi untuk mengembangkan hutan rakyat yang pada akhirnya diharapkan
lahan kritis dapat cepat direhabilitasi dan masyarakat dapat meningkat
kesejahteraannya.
B. Lahan
Kritis
Lahan kritis adalah lahan yang
penggunaannya tidak sesuai kemampuan dan telah mengalami proses kerusakan
fisik/kimia/biologi yang pada akhirnya membahayakan fungsi hidrologi, orologi,
produksi, pemukiman dan kehidupan sosial ekonomi dari daerah lingkungan
pengaruhnya. Oleh karena itu, ada kaitan nyata antara lahan kritis dengan
campur tangan manusia dalam mengolah lahan atau menggarap tanah dengan
kerusakan sumberdaya alam pada umumnya.
Terjadinya lahan kritis tidak terlepas dari faktor alam yaitu, tanah dan air yang merupakan faktor pasif, dan faktor manusia merupakan faktor aktif yaitu petani pemanfaat lahan.
Tanah dan air merupakan faktor pasif
terjadinya lahan kritis. Tanah mempunyai daya dukung kemampuan yang
berbeda-beda, ada tanah yang subur, datar, stabil belum mengalami erosi, ada
tanah yang miskin, tidak stabil, curam, sudah mengalami erosi dan ada juga
kondisi tanah diantara kondis tersebut. Sifat fisik/kimia/biologi tanah-tanah
di daerah tropis mudah terganggu bahkan mundur dan rusak apabila penutup tanah
berupa vegetasi sudah tidak ada. Oleh karena itu, perbaikan lahan kritis
melalui penanaman berbagai jenis pohon atau tanaman lain sangatlah efektif.
Peranan vegetasi dalam mencegah erosi dan mengurangi erosi permukaan antara
lain tegakan dan serasah dapat menahan percikan air hujan dan menahan aliran
permukaan yang membawa butir-butir tanah, serasah dan humus serta meningkatkan
daya serap dan menyimpan air dalam bentuk air tanah, aliran di bawah permukaan
tanah akan bertambah dan meningkatkan kualitas kejernihan air. Fluktuasi debit
air sungai juga bisa lebih kecil pada saat musim hujan dan musim kemarau. Pemanfaatan
air dengan meningkatkan efisiensi penggunaannya perlu dikembangkan melalui sistem
pengawetan air antara lain berupa pembangunan bendungan, embung, dan waduk
saluran irigasi, sehingga air dapat dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan
produktivitas dan pengawetan air dan tanah.
Selain faktor pasif atau faktor alam,
terjadinya lahan kritis juga sangat ditentukan oleh faktor aktif yaitu manusia.
Manusia atau petani sebagai pemilik lahan pada umumnya menanam tanaman semusim
atau usaha tani yang mempunyai putaran uang yang relatif singkat karena faktor
kebutuhan ekonomi. Pola bertani tersebut mempunyai kesan hanya untuk bertahan
hidup dan hal ini kurang menguntungkan dalam upaya menanggulangi lahan kritis.
Kelemahan yang ada pada petani adalah kurangnya
pengetahuan dan keterampilan dalam hal
mengembangkan usaha tani. Masalah-masalah yang ada antara lain: masalah permodalan,
pemasaran hasil produksi, serta keterampilan petani baik teknis maupun
manajerial. Luas dan besarnya suatu unit
manajemen usaha tani merupakan dasar untuk memperkuat kedudukan dalam
memasarkan hasil produksinya sekaligus meningkatkan kemampuan petani untuk
berproduksi lebih efisien. Untuk itu, petani harus bergabung dalam suatu
kelompok yang akan mengelola gabungan dari lahan-lahan mereka menjadi suatu
unit manajemen usaha tani yang tepat.
Selain itu, pendekatan yang harus
dilakukan adalah agar petani mau memperhatikan daya kemampuan tanah dan
efisiensi penggunaan lahan dalam usaha taninya melalui pembinaan terpadu. Dengan
memperhatikan daya kemampuan lahan serta memperhatikan
pertimbangan-pertimbangan yang baik dan tepat dalam pengembangan wilayah
termasuk ekonomi, aksesibilitas, sosial dan budaya masyarakat maka rencana
penggunaan lahan dapat dipolakan. Hal ini dapat digunakan untuk pemecahan
masalah lahan kritis yang lebih tepat terutama dalam menetapkan rencana
perlakuan rehabilitasi lahannya.
C. Hutan
Rakyat
Hutan rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang
dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan
luas minimal 0,25 ha, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya
lebih dari 50 % (Permenhut No. P.03/2004 tentang Pedoman Hutan Rakyat). Hutan
rakyat disebut juga hutan milik, baik secara perorangan maupun kelompok atau
badan hukum. Hutan yang dibangun/ditanam atas usaha sendiri di atas tanah yang
dibebani hak lainnya, merupakan pola hutan rakyat yang dimiliki
orang/kelompok/badan hukum yang bersangkutan. Dalam
pengelolaannya hutan rakyat umumnya tidak hanya ditanami oleh jenis pohon atau
kayu-kayuan yang menghasilkan kayu dalam jangka waktu yang lama, namun umumnya
ditanami juga dengan jenis palawija atau tanaman pertanian yang menghasilkan
dalam jangka pendek. Disela-sela
pohon-pohonan dapat pula diusahakan beragam jenis tanaman (tanaman pangan,
tanaman obat-obatan, dsb) dan atau beragam jenis hewan (ternak dan ikan),
sebagai sistem agroforestry atau silvopastur yang terpadu. Bahkan sebagai
ekosistem tertentu hutan rakyat juga dapat dikembangkan dan dikelola sebagai
suatu kawasan wana wisata dan sumber plasma nutfah.
|
Secara umum kondisi hutan rakyat saat ini adalah sebagai
berikut :
v Berada di tanah milik yang letaknya tersebar-sebar, tidak
dalam satu hamparan lahan yang merupakan satu kesatuan
v Jenis tanaman kayu-kayuan cepat tumbuh (fast growing species)
v Adanya tumpang sari antara tanaman jangka pendek berupa
tanaman pertanian, dengan tanaman jangka panjang berupa kayu-kayuan dan jenis
MPTS (Multi Purpose Tree Species)
v Meskipun ada kelompok tani, umumnya hutan rakyat masih
dikelola per keluarga
v Panen berdasarkan kebutuhan, belum menerapkan prinsip
kelestarian dan keberlanjutan. Sehingga pemilik hutan rakyat menjadi pihak
lemah ketika menjual kayu, karena berdasarkan kebutuhan.
Adapun pola pengembangan hutan rakyat terdapat berbagai
macam pola, antara lain :
v Hutan rakyat yang sengaja dikembangkan melalui proyek
tertentu, baik melalui program pemerintah maupun non pemerintah
v Hutan rakyat yang sengaja dikembangkan oleh masyarakat
bai secara swadaya murni atau dengan subsidi pemerintah
v Hutan rakyat yang sengaja diusahakan oleh masyarakat di
lahan marjinal/tandus, sebagai alternatif kegiatan bertani yang dapat
diusahakan
v Hutan rakyat yang sengaja dikembangkan oleh masyarakat,
sebagai kegiatan tabungan yang dapat dinikmati hasilnya dihari tua.
Sasaran pengembangan hutan rakyat adalah lahan/tanah
milik di luar kawasan hutan. Lahan-lahan yang dapat dijadikan hutan rakyat antara lain adalah:
a. Lahan dengan kemiringan lereng
lebih dari 50%, misalnya pada tebing-tebing yang curam untuk melindungi tanah
dari bahaya longsor
b. Lahan yang tidak digarap lagi
sebagi lahan tanam semusim
c. Lahan yang karena pertimbangan
khusus, misalnya untuk perlindungan mata air
d. Lahan milik
rakyat yang karena pertimbangan ekonomi lebih menguntungkan apabila dijadikan
hutan rakyat dari pada hanya tanaman
semusim.
Tujuan dan manfaat hutan rakyat adalah
:
a.
Memperbaiki
penutupan tanah sehingga akan mencegah erosi akibat percikan air hujan
b.
Memperbaiki
peresapan air ke dalam tanah
c.
Menciptakan
iklim mikro, perbaikan lingkungan dan perlindungan sumber air
d.
Meningkatkan
produktivitas lahan dengan berbagai hasil baik berupa hasil kayu dan non kayu
e.
Memenuhi
kebutuhan bahan baku industri pengolahan kayu dan kebutuhan kayu rakyat
f.
Meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
D. Hutan
Rakyat Mendukung Rehabilitasi Lahan Kritis
Berdasarkan
hasil peninjauan kembali (review) data lahan kritis, total luas lahan
kritis di Indonesia dengan rincian kritis dan sangat kritis adalah 29,9 juta ha
(Ditjen BPDAS PS, 2011). Jika dibanding dengan data lahan kritis tahun 2005,
luas lahan kritis yaitu 30,2 juta ha, maka terjadi penurunan luas lahan kritis
sebesar ± 0,3 juta ha. Dengan demikian, upaya Rehabilitasi Hutan dan Lahan
(RHL) harus terus ditingkatkan mengingat masih luasnya lahan kritis baik di
dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.
RHL
merupakan kegiatan prioritas dalam pembangunan nasional sehingga menjadi salah
satu kontrak kinerja Menteri Kehutanan RI dalam Kabinet Indonesia Bersatu II
(2009-2014). Kontrak Kinerja terkait dengan RHL adalah seluas 2,5 juta Ha
selama 5 (lima) tahun (2010-2014) atau seluas 500.000 ha per tahun.
Sampai dengan saat ini upaya rehabilitasi lahan kritis yang
telah dilakukan adalah kegiatan penanaman melalui berbagai program antara lain
program perhutanan sosial dengan hutan rakyat. Penanaman bertujuan untuk
memulihkan, memelihara dan meningkatkan kondisi lahan sehingga berfungsi secara
optimal sebagai produksi, media pengatur tata air dan perlindungan lingkungan. Berdasarkan
prinsip ekologi bahwa hutan yang paling baik adalah berupa hutan campuran terdiri
dari berbagai strata. Hutan rakyat merupakan salah satu bentuk yang memiliki
karakteristik tersebut. Dalam kondisi semacam ini bukan hanya fungsi ekologi
menjadi terjamin tetapi juga fungsi ekonomi dapat mempunyai penerapan dan atau
manfaat yang lebih baik terhadap pemilik hutan rakyat.
Oleh karena itu, untuk mendukung keberhasilan hutan rakyat
sebagai upaya rehabilitasi lahan kritis, maka langkah-langkah berikut perlu
ditempuh antara lain :
1) Pemanfaatan lahan kritis sebagai lokasi pembangunan hutan
rakyat
2) Dalam program penanaman alokasi pembangunan hutan rakyat akan
diperbesar lebih diarahkan untuk pembangunan hutan rakyat
3) Dalam pengembangan hutan rakyat harus memperhatikan
karakteristik wilayah yang meliputi aspek sosial, ekonomi, budaya dan kondisi
setempat, dengan pendekatan partisipatif
4) Keberhasilan pembangunan hutan rakyat dapat dicapai melalui
proses transisi dalam mentransformasikan kultur masyarakat yang tradisional
menjadi kultur masyarakat yang mengenal suatu usaha yang harus ditunjang dengan
upaya pemahaman misi pengembangan hutan rakyat dan penyebaran serta penerapan
teknologi
5) Usaha perhutanan rakyat sebagai kegiatan agribisnis atau
silvo bisnis dengan titik berat antara produksi, distribusi hasil dan akses
pasar
6) Dalam pola usaha tani maka petani harus bergabung dalam satu
kelompok sehingga dapat terbentuk suatu unit manajemen usaha tani yang dipilih
antara lain unit usaha perhutanan rakyat
7) Penerapan teknologi pasca panen sebagai salah satu penggerak
utama usaha perhutanan rakyat
8) Pembinaan pemanfaatan lahan, keterampilan teknis dan
manajemen secara optimal dan lestari
9) Bantuan modal (finansial) berupa kredit lunak yang
pengembaliannya disesuaikan dengan hasil dan waktu
10) Pemantapan kelembagaan di masyarakat, pembentukan unit usaha
bersama yang dapat menyerap, melibatkan masyarakat dan pemantapan kemitraan
usaha yang saling menguntungkan.
E. Penutup
Masih luasnya lahan kritis
di Indonesia memerlukan berbagai upaya dan kegiatan untuk dapat mengurangi dan
memperbaiki kondisi tersebut. Upaya dan kegiatan yang dilakukan harus
memperhatikan aspek ekologi, sosial budaya masyarakat dan ekonomi. Salah satu
upaya yang dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut yaitu,
melalui pengembangan hutan rakyat. Pembangunan hutan rakyat adalah salah satu pilihan
dalam upaya rehabilitasi lahan kritis dan sekaligus merupakan upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Diperlukan berbagai
dukungan dan kerja dari para stakeholder supaya
kegiatan pengembangan hutan rakyat dapat berjalan semakin optimal, sehingga
salah satu tujuan dari aspek lingkungan/ekologi berupa rehabilitasi lahan
kritis dapat tercapai dengan baik. Semoga
bermanfaat.
*) Widyaiswara Pertama Balai Diklat
Kehutanan Bogor
Daftar Pustaka
Fakultas Kehutanan IPB. 2000. Hutan Rakyat di Jawa: Peranannya dalam Perekonomian Desa. Program
Penelitian Pengembangan Kehutanan Masyarakat (P3KM). Bogor.
Hasanu, S. 2008. Pengelolaan Hutan Bersama Rakyat (Cooperative Forest
Management). Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-V/2004
Hutan dan Lahan tentang Pedoman Pembuatan Tanaman Hutan Rakyat Gerakan Nasional
Rehabilitasi
Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2012.
No comments:
Post a Comment