Dalam penetapan urutan DAS prioritas diperlukan berbagai
kegiatan perhitungan dan analisis. Oleh karena itu untuk memudahkan kegiatan
tersebut digunakan pendekatan kriteria
dan sub kriteria pada penentuan DAS prioritas. Kriteri dan sub kriteria
pada penentuan DAS prioritas meliputi :
1. Lahan
a. Lahan
Kritis atau Liputan Vegetasi Berkayu
Cara/rumus
perhitungan :
LK x 100 % LV
x 100 %
(1) PLLK
= --------------- atau (2) PLLK = --------------
A A
Keterangan
:
PLLK = Persentase luas lahan kritis
LK = Luas
lahan kritis dan sangat kritis (ha)
LV = Luas
penutupan lahan vegetasi berkayu (ha)
A = Luas
DAS (ha)
b. Kesesuaian
Penggunaan Lahan
Cara/Rumus perhitungan :
LPK x 100 %
KPL
= -------------------
A
Keterangan rumus :
KPL = Kesesuaian penggunaan lahan
LPK = Luas penggunaan lahan yang sesuai
fungsi kawasan (ha)
A =
Luas DAS (ha)
c. Indek
Erosi (IE) atau Nilai Faktor CP
Cara/rumus
perhitungan:
Keterangan rumus :
IE : Indek Erosi DAS
PEi : Prediksi erosi dengan USLE pada land unit
ke-I (mm/th)
A : Luas DAS (ha); Ai = luas land unit
ke-I
T : Erosi
yg diperkenankan (tertegantung solum tanah)
Ti : Erosi yg diperkenankan pada land unit
ke-i
Keterangan
:
Ti : erosi yang diperkenankan pada unit
lahan ke-I
Dei : kedalaman equivalen = Di x faktor
kedalaman tanah
Di : Solum tanah (mm) pada unit lahan ke-I
Dmini :
kedalaman minimum = ke dalam zona perakaran (mm)
pada unit lahan ke-I
SFR : laju
pembentukan tanah = 0.5 mm
RL : umur guna tanah, nilainya berkisar
200-250 tahun
d. Morfoerosi
Cara
memperoleh data :
-
Morfoerosi yang dimaksud di sini adalah
kejadian tanah longsor
-
Data keberadaan morfoerosi
di peroleh dari laporan kejadian bencana tanah longsor atau pengamatan
langsung.
-
Atau apabila tersedia peta rawan longsor yang
dikeluarkan oleh Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral, nilai morfoerosi
diperoleh dari jumlah titik rawan longsor dalam DAS.
2. Tata
Air
a. Koefisien
Rejim Aliran
Rumus
perhitungan :
Keterangan
:
Qmax :
debit bulanan tertinggi alam tahun-tahun terakhir
Qa : debit andalan
Qrata : debit rata-rata bulanan lebih dari 10
tahun
b.
Koefisien
Aliran Tahunan
Rumus perhitungan:
Keterangan :
C : koefisien aliran tahunan
k : faktor konversi = (365x86.400)/100
A : luas DAS (ha)
Q : debit rata-rata tahunan (m3/det)
CH : curah
hujan rata-rata tahunan (mm.th)
c.
Muatan
Sedimen
Rumus perhitungan :
MS = (k x Cs x
Qrata-rata)/(A x SDR) ton/ha/th
atau
MS = (Erosi
Total DAS x SDR)/A
Keterangan :
MS : Muatan
sedimen
K : konversi
= 365 x 86.400
Cs :
konsentrasi sedimen gr/liter (rata-rata tahunan)
Q : debit
rata-rata tahunan (m3/det)
A : luas DAS (ha)
SDR : rasio penghantaran sedimen, merupakan
fungsi luas
d.
Banjir
Banjir dalam hal ini diartikan sebagai meluapnya air sungai atau
danau atau laun yang menggenangi areal tertentu (biasanya kering) yang secara
signifikan menimbulkan kerugian materi maupun non materi terhadap manusia dan
lingkungannya.
Cara memperoleh data :
Data
yang diperlukan berupa data frekuensi banjir yang diperoleh dari laporan
kejadian bencana banjir atau pengamatan
langsung.
e. Indeks
Penggunaan Air (IPA)
Rumus perhitungan : IPA =
Total Kebutuhan Air/Qa
Keterangan :
IPA : Indeks Kebutuhan Air
Total
Kebutuhan Air = kebutuhan air untuk irigasi+DMI +pengelolaan kota
DMI
= domestic, municple & industry
Q
a : debit andalan
3. Sosial
Ekonomi
a. Tekanan
Penduduk terhadap Lahan
Rumus/perhitungan : IKL = A/P ha/kk
Keterangan :
IKL : Indeks ketersediaan lahan
A : Luas baku lahan pertanian
P : Jumlah
KK Petani di dalam DAS
b. Tingkat
Kesejahteraan Penduduk
Rumus yang digunakan :
TKP = KK miskin x 100%
Tot.
KK
Keterangan :
TKP :
Tingkat Kesejahteraan Penduduk di dalam DAS
KK miskin : Jumlah kepala keluarga miskin di dalam
DAS
Tot. KK : Jumlah total kepala keluarga di
dalam DAS
c. Keberadaan
dan Penegakan Norma
Cara memperoleh data:
Data diperoleh dari
para tokoh masyarakat dan laporan dari instansi tekait. Data yang diperlukan
untuk analisa sub kriteria ini berupa keberadaan norma yang berkaitan
denan konservasi dan implementasinya di lapangan di dalam DAS. Standar
penilaian keberadaan dan penegakan norma dapat dilihat di dalam tabel
berikut :
Standar
Penilaian Keberadaan dan Penegakan Norma
No
|
Keberadaan
dan Penegakan Norma
Norma
Keberfungsian
|
Skor
|
Kualifikasi Prioritas
|
1
|
Ada,
Dipraktekkan Luas
|
1
|
Sangat
Rendah
|
2
|
Ada,
Dipraktekan Terbatas
|
2
|
Rendah
|
3
|
Ada,
Tapi Tidak Dipraktekkan Lagi
|
3
|
Sedang
|
4
|
Tidak Ada Norma Pro-Konservasi
|
4
|
Tinggi
|
5
|
Ada
Norma Kontra Konservasi
|
5
|
Sangat
Tinggi
|
4. Aset/Nilai
Investasi Bangunan Air (IBA)
Asset dan nilai investasi bangunan air dalam satu DAS
mencerminkan besar kecilnya sumber daya buatan
manusia yang perlu dilindungi dari bahaya kerusakan lingkngan DAS
seperti banjir, tanah longsor, sedimentasi,
dan kekeringan. Semakin
besar nilai investasi dalam suatu DAS maka semakin penting pananganan konservasi dan rehabilitasi hutan dan lahan di DAS
tersebut. Untuk hal ini didekati dengan
sub kriteria keberadaan kota dan nilai
investasi bangunan air seperti waduk bendungan saluran irigasi.
a. Keberadaan
Kota
Cara memperoleh data :
Data yang diperlukan
adalah keberadaan kota di dalam wilayah DAS seperti kategori dari kota
terebut. Informasi keberadaan kota tersebut
diperoleh dari peta RTRWP/K dan atau hasil pengamatan.
b. Nilai
Investasi Bangunan Air (IBA)
Cara
memperoleh data :
Data yang perlu diinventarisir adalah besarnya nilai investasi bangunan air (waduk,
bendungan, saluran irigasi) dalam nilai rupiah.
Data nilai investasi diperoleh dari Dep.
Kirmpraswil, Dinas Pengairan, atau Balai Pengelolaan Sumber Daya Air.
5. Pemanfaatan
Ruang Wilayah
Kriteria pemanfaatan ruang wilayah terdiri dari
sub kriteria kawasan lindung dan kawasan tertentu. Semakin luas atau banyak keberadaan dua kawasan tersebut
mencerminkan semakin pentingnya perlindungan dan kelestarian
DAS tersebut. Hal ini dikarenakan
kawasan lindung merupakan bagian penting
dari sistem penyangga kehidupan masyarakat dan mahluk hidup lain d dalam
DAS yang bersangkutan. Sedangkan kawasan tertentu adalah asset yang perlu
dilindungi dari kerusakan atau bencana yang disebabkan oleh tidak
seimbangnya ekosistem DAS.
a. Kawasan Lindung pada Kawasan Hutan
Rumus perhitungan :
PKL = Luas Kawasan
Lindung X 100%
Luas DAS
Keterangan
:
PKL =
Persentase Luas Kawasan Lindung (Ht. Lindung Dan Konservasi) terhadap Luas DAS.
Yang termasuk kawasan
lindung adalah Hutan Lindung dan Hutan Konservasi (Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Buru,
Tahura, Taman Wisata Alam, dan Taman Nasional).
Data dapat di peroleh dari BKSDA,
BTN, BPN, dan BPKH.
b.
Kawasan Tertentu
Cara memperoleh data
:
Data yang diperlukan adalah keberadaan kawasan tertentu
menurut Keppres No. 114/1999 yaitu
kawasan yang secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya
diprioritaskan.
Yang termasuk ke dalam kategori kawasan
tertentu di antaranya adalah situs
purbakala, cagar budaya dan lain sebagainya.
No comments:
Post a Comment