Salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan diklat
adalah widyaiswara. Widyaiswara yang berkualitas ditentukan oleh kemampuannya
dalam menguasai dan menyampaikan materi kepada peserta diklat.
Untuk meningkatkan kemampuan widyaiswara, perlu adanya
berbagai kegiatan untuk meningkatkan motivasi, pengetahuan, keterampilan maupun
wawasan widyaiswara dalam hal substansi teknis maupun dalam penguasaan IPTEK
bidang diklat. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan
kemampuan widyaisawara adalah melalui kegiatan magang. Magang merupakan
kegiatan belajar sambil bekerja, dilakukan dalam waktu tertentu di dasarkan
kepada kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait.
Dalam bidang Kehutanan, salah satu ilmu pengetahuan yang
sangat penting untuk selalu dipelajari adalah pengelolaan Daerah Aliran Sungai
(DAS). Hal tersebut karena Daerah aliran sungai (DAS) dapat dipandang sebagai
sistem alami yang menjadi tempat berlangsungnya proses-proses biofisik
hidrologis maupun kegiatan sosial-ekonomi dan budaya masyarakat yang kompleks.
Kerusakan lingkungan di Indonesia telah menjadi
keprihatinan banyak pihak, baik di dalam negeri maupun oleh dunia
internasional. Hal ini ditandai dengan meningkatnya bencana alam yang
dirasakan, seperti bencana banjir, tanah longsor dan kekeringan yang semakin
meningkat. Rendahnya daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai suatu
ekosistem diduga merupakan salah satu penyebab utama terjadinya bencana alam
yang terkait dengan air (water related disaster) tersebut. Kerusakan DAS
dipercepat oleh peningkatan pemanfaatan sumberdaya alam sebagai akibat dari
pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi, konflik kepentingan dan kurang
keterpaduan antar sektor, antar wilayah hulu-tengah-hilir, terutama pada era
otonomi daerah. Pada era otonomi daerah, sumberdaya alam ditempatkan sebagai
sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan DAS secara
terpadu yang harus melibatkan pemangku kepentingan
pengelolaan sumberdaya alam yang terdiri dari unsur–unsur masyarakat, dunia
usaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah dengan prinsip-prinsip keterpaduan,
kesetaraan dan berkomitmen untuk menerapkan penyelenggaraan pengelolaan
sumberdaya alam yang adil, efektif, efisien dan
berkelanjutan. Dalam penyelenggaraan pengelolaan DAS terpadu tersebut
diperlukan perencanaan yang komprehensif yang mengakomodasikan berbagai
pemangku kepentingan (stakeholders) dalam suatu DAS.
Salah satu tahapan dalam
perencanaan DAS yaitu, Penetapan DAS Prioritas. Penetapan DAS Prioritas
digunakan sebagai arahan/acuan bagi instansi/ dinas terkait dalam upaya
penetapan skala prioritas kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, termasuk di
dalamnya penyelenggaraan reboisasi, penghijauan, dan konservasi tanah dan air,
baik vegetatif, agronomis, struktural, maupun manajemen.
Oleh karena itu, untuk mempelajari tentang Penetapan DAS
Prioritas sangat diperlukan melalui kegiatan magang untuk ikut belajar dan
bekerja dalam proses pengumpulan data, pengolahan dan analisis data suatu DAS.
No comments:
Post a Comment